1.Hukum wanita sholat di masjid
Sejak zaman rasulullah bahwa
wanita sholat di masjid sudah ada tidak asing lagi “Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan:
“Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam
keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke
rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada
seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)
Namun wanita tidaklah harus shalat dimasjid seperti harusnya laki-laki, Ibnu
Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350): “Shalatnya
wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah.
2.Apa warna hijab bagi wanita ?
apa harus hitam..?
pakaian wanita muslimah tidaklah dibatasi
pada warna hitam, namun diperbolehkan baginya (wanita muslimah) untuk memakai
pakaian dengan warna apapun (yang diperbolehkan oleh syarî’at -pent.) sepanjang menutupi
‘auratnya (bagian tubuh yang harus ditutupi menurut syarî’at), tidak
menyebabkan bentuk penyerupaan terhadap laki-laki, tidaklah ketat sehingga
menggambarkan bentuk lekuk tubuhnya, tidaklah transparan dan tipis sehingga
menampakkan apa (kulit -pent.)
yang berada di bawahnya, dan tidak menimbulkan fitnah (godaan).‘Abdul-’Azîz ibn ‘Abdullâh ibn Bâz
‘Abdurrazzâq ‘Afîfî
‘Abdullâh ibn Ghudayân
‘Abdullâh ibn Qu’ûd
['Hijâb dan Pakaian Wanita' dari Fatâwâ Al-Lajnatid-Dâ'imati lil-Buhûtsil-'Ilmiyyati wal-Iftâ 1/5089 hal. 181 vol. 18]
3.Apa Hukum Bayi tabung
Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot, kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima’ (hubungan suami istri).
Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu. Maka beliau menjawab:
“Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Belum ada tanggapan untuk "Tanya jawab Fiqh wanita part 2"
Post a Comment